Anda memasuki kawasan PNPM MPd Kabupaten Mojokerto

Hari kemarin telah berlalu. Hari esok belum tiba. Yang ada pada kita hanyalah hari ini. Mari kita memulainya.

Rabu, 26 Juni 2013

PRINSIPKU TELAH DIFAHAMI




 Enam bulan aku baru melaksanakan tugasku sebagai fasilitator di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, pelaksanaan MAD Prioritas Usulan  yang merupakan puncak  dari proses tahapan perencanaan PNPM bagi masyarakat telah dihadapan mata dengan mengedepankan prinsip-prinsip (Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi, Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan dan keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan  Keberlanjutan) , karena proses tahapan ini masyarakat menaruh harapan apakah usulan kegiatan dari desanya mendapatkan peringkat atas atau peringkat bawah.
Dari 19 desa   Kecamatan pungging yang mengikuti jalannya poses perangkingan usulan tetapi usulan kegiatan yang dibahas hanya 29  usulan dari 18 desa. Satu desa yang tidak mengajukan usulan kegiatan yatu desa Tunggalpager, Kepala Desa Tunggalpager menyampaikan : ” percuma desa saya mengajukan usulan kegiatan karea desa saya mempunyai tunggakan di kelompok yang belum bisa diselesaikan sehigga pasti usulan desa saya tidak akan dibahas pada diskusi kelompok dan desasaya kena sanksi dan kena diskwalifikasi di MAD Prioritas Usulan.”
Kecamatan Pungging mempunyai aturan main dan sanksi yang dibahas pada MAD Sosialisai bahwa desa yang masih mempunyai tunggakan pada kegiatan SPP dan apabila tidak dapat diselesaiakan (sanksi terhadap pemeliharaan kegiatan SPP) maka usulan kegiatan desa tidak dibahas/dirangking pada proses MAD Prioritas, salah satu yang kena sanksi itu adaah desa tunggalpager dan   desa Tunggalpager faham dengan aturan tersebut sehingga tidak mengajukan usulan kegiatan.
Namun desa masih sportif sehingga masih tetap mengikuti proses MAD prioritas usulan tanggal 27 Maret 2013 walaupun usulan desanya tidak dibahas.
Proses diskusi kelompok berjalan dengan lancar dalam 6 kelompok yang bertujun untuk mendiskusikan dan
merangking semua usulan keiatan dengan 6 kriteria penilaian,namun begitu selesai proses diskusi kelompok dan mulai dilaksanakan pleno hasil perangkingan kelompok,masing-masing kelompok memegang hasil diskusinya.  Tiba –tiba Kepala Desa Balongmasin meneriakkan dengan lantang :’ Sudah daripada susah-susah merangking kita bagi rata saja dana yang ada!”
 Spontan Pak Syamsul utusan Desa Bangun menolak : “ Tidak Bisa !  dana pnpm tidak bisa dibagi rata, proses harus tetap kita jalankan apapun dan siapapun uusulan kegiatannya mendapatkan rangking atas !”, dengan diamini oleh sebagian besar peserta MAD Prioritas Usulan.
Bapak Matuhan, Kepala Desa Kembangringgit menyampaikan bahwa: “ Proses sudah kita lalui, sekarang puncak kompetisi sudah kita laksanakan, diskusi kelompok juga sudah dan musyawarah ini  ada yang memimpin maka kita serahkan langkah selanjutnya pada yang memimpinrapat dan failitator.”
Setelah bersitegang tentang proses yang harus dilalui akhirnya pemimpin rapat tetap memutuskan proses tetap jalan sesuai dengan hasil diskusi kelompok, berdasarkan kriteria yang telah dibahas di kelompok aturan yang ada di PNPM.
Ternyata peserta MAD Prioritas Usulan faham bahwa proses di PNPM tidak boleh dibuat sekehendak hatiiii dan harus melalui musyawarah dan aturan main PNPM sehingga diperoleh perangkingan usulan, sehigga hasil MAD Prioritas Usulan dibawa ke MAD Perangkingan dan disetujui 13 usulan SPP dari 9 desa dan 11 usulan prasarana dari 11 desa dengan total dana sebesar Rp 1.350.000.000,-. (sumber dari Nunik Hariasih FK Pungging)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.