Enam
bulan aku baru melaksanakan tugasku sebagai fasilitator di Kecamatan Pungging
Kabupaten Mojokerto, pelaksanaan MAD Prioritas Usulan yang merupakan puncak dari proses tahapan perencanaan PNPM bagi
masyarakat telah dihadapan mata dengan mengedepankan prinsip-prinsip (Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi,
Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan
dan keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan) , karena
proses tahapan ini masyarakat menaruh harapan apakah usulan kegiatan dari
desanya mendapatkan peringkat atas atau peringkat bawah.
Dari
19 desa Kecamatan pungging yang
mengikuti jalannya poses perangkingan usulan tetapi usulan kegiatan yang
dibahas hanya 29 usulan dari 18 desa.
Satu desa yang tidak mengajukan usulan kegiatan yatu desa Tunggalpager, Kepala
Desa Tunggalpager menyampaikan : ” percuma desa saya mengajukan usulan kegiatan
karea desa saya mempunyai tunggakan di kelompok yang belum bisa diselesaikan
sehigga pasti usulan desa saya tidak akan dibahas pada diskusi kelompok dan
desasaya kena sanksi dan kena diskwalifikasi di MAD Prioritas Usulan.”
Namun
desa masih sportif sehingga masih tetap mengikuti proses MAD prioritas usulan
tanggal 27 Maret 2013 walaupun usulan desanya tidak dibahas.
Proses
diskusi kelompok berjalan dengan lancar dalam 6 kelompok yang bertujun untuk
mendiskusikan dan
merangking
semua usulan keiatan dengan 6 kriteria penilaian,namun begitu selesai proses
diskusi kelompok dan mulai dilaksanakan pleno hasil perangkingan
kelompok,masing-masing kelompok memegang hasil diskusinya. Tiba –tiba Kepala Desa Balongmasin
meneriakkan dengan lantang :’ Sudah
daripada susah-susah merangking kita bagi rata saja dana yang ada!”
Spontan Pak Syamsul utusan Desa Bangun menolak
: “ Tidak Bisa ! dana pnpm tidak bisa
dibagi rata, proses harus tetap kita jalankan apapun dan siapapun uusulan
kegiatannya mendapatkan rangking atas !”, dengan diamini oleh sebagian besar
peserta MAD Prioritas Usulan.
Bapak Matuhan,
Kepala Desa Kembangringgit menyampaikan bahwa: “ Proses sudah kita lalui,
sekarang puncak kompetisi sudah kita laksanakan, diskusi kelompok juga sudah
dan musyawarah ini ada yang memimpin
maka kita serahkan langkah selanjutnya pada yang memimpinrapat dan failitator.”
Setelah
bersitegang tentang proses yang harus dilalui akhirnya pemimpin rapat tetap
memutuskan proses tetap jalan sesuai dengan hasil diskusi kelompok, berdasarkan
kriteria yang telah dibahas di kelompok aturan yang ada di PNPM.
Ternyata
peserta MAD Prioritas Usulan faham bahwa proses di PNPM tidak boleh dibuat
sekehendak hatiiii dan harus melalui musyawarah dan aturan main PNPM sehingga
diperoleh perangkingan usulan, sehigga hasil MAD Prioritas Usulan dibawa ke MAD
Perangkingan dan disetujui 13 usulan SPP dari 9 desa dan 11 usulan prasarana
dari 11 desa dengan total dana sebesar Rp 1.350.000.000,-. (sumber dari Nunik Hariasih FK Pungging)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.