Enam
bulan aku baru melaksanakan tugasku sebagai fasilitator di Kecamatan Pungging
Kabupaten Mojokerto, pelaksanaan MAD Prioritas Usulan yang merupakan puncak dari proses tahapan perencanaan PNPM bagi
masyarakat telah dihadapan mata dengan mengedepankan prinsip-prinsip (Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi,
Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan
dan keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan) , karena
proses tahapan ini masyarakat menaruh harapan apakah usulan kegiatan dari
desanya mendapatkan peringkat atas atau peringkat bawah.
Dari
19 desa Kecamatan pungging yang
mengikuti jalannya poses perangkingan usulan tetapi usulan kegiatan yang
dibahas hanya 29 usulan dari 18 desa.
Satu desa yang tidak mengajukan usulan kegiatan yatu desa Tunggalpager, Kepala
Desa Tunggalpager menyampaikan : ” percuma desa saya mengajukan usulan kegiatan
karea desa saya mempunyai tunggakan di kelompok yang belum bisa diselesaikan
sehigga pasti usulan desa saya tidak akan dibahas pada diskusi kelompok dan
desasaya kena sanksi dan kena diskwalifikasi di MAD Prioritas Usulan.”