Proses
Perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan pada dasarnya mengikuti tahapan mekanisme
perencanaan dengan tahapan waktu sesuai yang ditetapkan dalan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan demikian proses pelaksanaan PNPM MPd
dalam Tahun Anggaran berjalan akan melakukan kegiatan secara parallel . Dalam Kerangka Integrasi, pada
saat Musrenbang Kecamatan, secara bersamaan, di tingkat kecamatan telah
diinformasikan kegiatan SKPD Teknis yang akan dilaksanakan di desa demikian
juga untuk pelaksanaan PNPM, pada saat yang sama juga akan menginformasikan
desa-desa yang akan memperoleh dana kegiatan. Kondisi seperti ini dapat
dimanfaatkan untuk saling uji silang ada tidaknya overlapping pendanaan. Agar
usulan-usulan kegiatan yang diusulkan oleh masayarakat, SKPD dan pihak-pihak
yang terkait. Selama ini kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa sering
tumpah-tindih baik kegiatannya bahkan pendanaannya.Selain itu dokumen perencanaan
pembangunan yang ada didesa (RPJMDes) lebih dari satu.
Ada RPJMDes versi
Kecamatan, ada RPJMDes versi instansi dan adapula RPJMDes versi PNPM.Melihat
kenyataan tersebut, maka Fasilitator Kecamatan ada ide untuk mensinergikan
rencana kegiatan lintas sektor dengan kebutuhan masayarakat dan adanya hanya
ada satu dokumen RPJMDes yang sama di desa. Ide tersebut mendapat persetujuan
dan dukungan dari Kasi Pembangunan/PjOK, Sekretaris Kecamatan dan Camat. Camat
memerintahkan Sekretaris Kecamatan untuk mengundang semua UPT dan UPTS dan
Dinas yang ada di Kecamatan Trawas, sehingga pada tanggal 9 Oktober 2013, semua
UPT, UPTS dan Dinas yang ada
di
Kecamatan Trawas melakukan Rapat Koordinasi. Dalam rapat tersebut Bpk. PjOK
menyampaikan: 1.PNPM MP saat ini berintegrasi, 2.Usulan-usulan dari dinas diharapkan
masuk dalam dokumen RPJMDes, Bpk.Camat menyampaikan beberapa hal, diantaranya:
1.Usulan-usulan kegiatan dari dinas diharapkan disampaikan ke desa, agar
usulan-usulan tersebut masuk ke RPJMDes, 2.Usulan kegiatan diharapkan sesuai
dengan kondisi lapangan, 3.Perencanaan pembangunan ditingkat kecamatan
diharapkan sinkron agar tidak ada tumpah tindih kegiatan dan pendanaan. Momentum
tersebut dimanfaatkan oleh Tim Fasilitator Kecamatan untuk sosialisasi Tujuan Umum PNPM
Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja
masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan, 2. Alur Kegiatan PNPM-MPd Skema
Integrasi Tahun 2014: a.Alur pelaksanaan PNPM-MPd diintegrasikan dlm
perencanaan reguler dengan tetap menekankan pada perencanaan partisipatif
tingkat desa, b.Alur pelaksanaan PNPM-MPd mengikut alur proses perencanaan dan
pelaksanaan dalam mekanisme integrasi, c.Pelaksanaan / pembiayaan kegiatan
PNPM-MPd tahun berjalan merupakan hasil perencanaan tahun sebelumnya,d.Pada
MD-5, telah dilakukan pemilahan jenis kegiatan skala desa dan supra-desa – yg
akan diteruskan ke Musrenbang Kecamatan, 4.RPMJDes yang diharapkan dibuat
secara partisipatif.
Dalam rapat tersebut dihasilkan
beberapa kesepakatan, diantaranya:
1.
Adanya
satu dokumen RPJMDes
2.
Dokumen
RPJMDes dibuat secara partisipatif
3.
Dinas-dinas
akan segera menyampaikan usulan kegiatan selama lima tahun ke Kasi Pembangunan
maksimal tgl. 31 Oktober 2013
4.
Usulan
Dinas akan segera disampaikan ke desa-desa
5.
Dinas-dinas
akan mengikuti kegiatan penggalian gagasan dan Musdes Perencanaan
6.
Tidak
adanya tumpang tindih kegiatan dan pendanaan
7.
Dokumen
RPJMDes akan disampaikan ke Kecamatan dan Dinas
Ditulis oleh Kuswadi FK Trawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.