BKAD sebagai pelaku
program di tingkat kecamatan, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tahapan
PNPM. Sesuai dengan kepanjangannya Badan Kerjasama Antar Desa, BKAD mampu
menjalankan tugasnya dengan baik. Demikain halnya dalam pembagian dana sosial, yang berasal dari
dana surplus UPK tiap tahunnya.
Bersama
FK-FT, BKAD mampu bersinergis dan menjalin kerjasama yang baik dengan semua
pelaku PNPM, diantaranya : PJoK, BP-UPK,
UPK, Kepala Desa hingga KPMD. Hal itu dapat dilihat ketika pemberian bantuan dana
sosial yang berupa paket sembako, semua palaku program dengan kompak turut
serta dalam pelaksanaan. Dan lebih dari itu ketika pemberian bantuan, calon
penerima dansos yang merupakan anggota rumah tangga miskin dapat hadir menyambut
kedatangan tim kecamatan. Sehingga paket sembako bisa langsung diterimakan
kepada mereka.
Tanpa
kordinasi dan kerjasama yang di lakukan oleh BKAD, tentunya pelaksanaan kegiatan
tidak akan bisa seperti itu. Dengan demikian hasil dari kerja BKAD tersebut
adalah, BKAD mampu menerapkan prinsip-prinsip PNPM dan menyentuh sasaran utama
program. (Sumber FT Pacet)